Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh BKIPM Denpasar bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BKIPM Denpasar,
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena BKIPM Denpasar MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower
Aspirasi Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut: 1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui; 2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan; 3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan; 4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut; 5. Why : Dugaan mengapa perbuatan tersebut dilakukan; 6. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus dsb.)
Pelanggaran yang terjadi dilingkungan BKIPM Denpasar : 1. Penyimpangan dari tugas dan fungsi; 2. Benturan kepentingan; 3. Kecurangan (fraud); 4. Gratifikasi; 5. Korupsi, Kolusi, Nepotisme; 6. Perbuatan melanggar hukum (termasuk penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya); 7. Pelanggaran etika pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya; 8. Perbuatan yang membahayakan keamanan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan Badan Kepegawaian Negara; 9. Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP), termasuk diantaranya namun tidak terbatas pada prosedur pengadaan barang dan jasa.